Ayo Hasilin Uang dengan mudah

Minggu, 05 Juli 2015

Kasus Korupsi di Indonesia Dipandang dari Segi Politik, Yuridis, dan Sosial Budaya

Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Dapat kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media massa yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Berkaitan dengan perkembangan korupsi di Indonesia, selain dapat diselidiki sebab-sebab terjadinya tindak pidana itu, juga dapat ditinjau sampai berapa jauh masyarakat mengutuk korupsi, mentoleransinya, dan menerimanya sebagai jalan hidupnya.Menurut Samuel Huntington bahwa korupsi akan memuncak ketika proses modernisasi berlangsung cepat. Bagi dunia modern, meluasnya korupsi adalah karena pengaruh modernisasi. Sehingga modernisasi mengubah nilai-nilai dasar dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dapat mempelajari, meneliti, dan kemudian menumpahkan perhatian pada penyebab terjadinya korupsi. Adapun factor-faktor penyebabnya antara lain sebagai berikut:a)      Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
b)      Kelemahan ajaran-ajaran agama dan etika.
c)      Akibat kolonialisme atau suatu pengatuh pemerintah asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperluka untuk membendung korupsi.
d)     Kurang dan kurannya pengaruh pendidikan.
e)      Kemiskinan yang bersifat structural.
f)       Sanksi hukum yang lemah.
g)      Kurang dan terbatasnya lingkungan yang anti korupsi.
h)      Struktur pemerintahan yang lunak.
i)        Perubahan radikal, sehingga terganggunya kestabilan mental. Ketika suatu system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
j)        Kondisi masyarakat karena korupsi dalam suatu birokrasi bias memberikan cerminan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
Dari sepuluh penyebab korupsi tersebut, adapun tiga faktor yang harus kita perhatikan. Diantaranya adalah faktor politik, factor yuridis, serta factor social budaya. Serta bagaimana pandangan mengenai korupsi dari ketiga factor tersebut.A.    Faktor Politik
Terjadinya korupsi bisa disebabkan oleh faktor politik atau yang berkaitan dengan masalah kekuasaan. Para pakar dalam disiplin ilmu politik menyebutkan bahwa faktor kekuasaan yang menyebabkan korupsi sebagaimana yang dikemukakan oleh lord acton yaitu kekuasaan cenderung korupsi, dan kekuasaan yang berlebihan menyebabkan korupsi berlebihan pula.Perkembangan korupsi di Indonesia tampaknya terpelihara dan secara tertutup dilingdungi oleh mereka yang berkuasa. Suatu bentuk baru dalam sejarah korupsi di Indonesia waktu itu yaitu peranan bank dalam meningkatkan korupsi yang biasa terjadi yaitu korupsi pejabat bank dalam bentuk komisi-komisi atau penyuapan setiap pinjaman yang diperoleh dari bank namun dari jaminan keamanan yang cukup. Perwujudan kegiatan korupsi itu merupakan partisipasi para direktur bank dalam mengorganisasi persekutuan perbankan yang illegal.B.     Faktor Yuridis
Korupsi yang disebabkan oleh factor yuridis yaitu berupa lemahnya sanki hukum maupun peluang terobosan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sehingga dalam penegakan hukum ini dapat dilihat dari dua aspek pertama, menyangkut peranan hati meskipun sesuai dan tepat dengan kesalahan terdakwa korupsi serta dari segi peraturan perundang-undangan telah benar namun diluar ketentuan yang digariskan tersebut hakim selaku unsur penegak hokum yang bertanggung jawab dalam membentuk hukum tentunya harus memiliki persepsi pemikiran yang luas dalam menjatuhkan keputusan akhir sehingga jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan pidana atau vonis apalagi seperti memberikan hukuman yang terlalu ringan bagi para koruptor.Kedua sanksi yang memang lemah berdasarkan bunyi-bunyi pasal dan ayat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.jika factor kelemahan yuridis tersebut disebabkan oleh peratran perundang-undangan yang tidak canggih dan tidak mampu mengikuti arus perkembagan ilmu, budaya, dan teknologi kiranya perlu dengan segera untuk merumuskan dan menyusun kembali peraturan perudang-undangan tentang korupsi, yang mampu dan sesuai dengan perkembangan zaman.C.     Faktor Sosial Budaya
Apabila seseorang menghubungkan korupsi dengan social budaya, maka dapat dicatat bahwa korupsi di Indonesia, antara lain bersumber pada peninggalan feudal, yang sekarang meimbukan benturan kesetiaan yaitu antara kewajiban-kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban terhadap Negara. Oleh karena itu, banyak orang terkemuka seperti pejabat dalam masyarakat Indonesia, meskipun berpangkat rendah menganggap biasa melakukan korupsi. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan kepribadian yaitu meliputi mental dan moral yang dimiliki. Jika dipertanyakan, apa sebabnya kepribadian orang-oran terkemuka menjadi demikian dan mengapa menempuh jenis kehidupan yang demikian.Hal tersebut jawabannya ialah, kebudayan yang dianutnya bertanggung jawab. Sebab kebudayaan adalah kesempurnaan atau klengkapan yag direncanakan untuk kelangsungan dan peningkatan hidup manusia. Dengan demikian semua segi kehidupan manusia tentu dipengaruhi oleh kebudayaannya, bahkan kebutuhan biologisnya, seperti makanan, buang air, dan hubungan seks. Demikian pul kelakuan manusia dalam mata pencahariannya, baik yang halal maupun tidak halal seperti korupsi misalnya dan perlakuan terhadap sesamanya.Demikianlah korupsi yang termasuk dalam kebiasaan atau tradisi idup golongan elite dan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Kondisi tersebut kiranya perlu ditinjau dan diungkap dalam kaitanya dengan sejarah kebudayaan Indonesia.Oleh karena itu, apabila meninjau sejarah Indonesia, maka yang diutamakan adalah segi-segi tertentu yaitu yang bias memberikan pengertian lebih mendalam terhadap kebudayaannya. Sehingga memungknkan untuk menyaksikan bagaimana penyesuaiannnya dengan gejala-gejala social yang kini sedang terjadi seperti meluasnya kejahatan atau tindak pidana korupsi. KesimpulanJadi, menurut saya dan beberapa artikel yang say abaca dan kutip di beberapa situs, korupsi yang terjadi sekarang ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; faktor Politik yang ditandai dengan kekuasan yang berlebihan, faktor Yuridis ditandai dengan keberpihakan para penegak hukum, dan faktor budaya yang ditandai dengan struktur masyarakat feodalisme.Tentunya dalam memahami korupsi hendaknya kita jangan arogan atau pun masa bodoh terhadap kejahatan ini. Bagaimanapun juga sebagai kaum akademik kita harus berusaha memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi.Demikian pemaparan yang dapat saya sampaikan tentu masih banyak kekurangan maupun kesalahan baik dari segi bahasa maupun tulisan. Kritik serta saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar