Korupsi
adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu
bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang
terbilang cukup banyak. Dapat kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali
pemberitaan dari koran maupun media massa yang banyak sekali memberitakan
beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan
berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari
yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi
dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali. Berkaitan dengan perkembangan korupsi di Indonesia, selain dapat
diselidiki sebab-sebab terjadinya tindak pidana itu, juga dapat ditinjau sampai
berapa jauh masyarakat mengutuk korupsi, mentoleransinya, dan menerimanya
sebagai jalan hidupnya.Menurut
Samuel Huntington bahwa korupsi akan memuncak ketika proses modernisasi
berlangsung cepat. Bagi dunia modern, meluasnya korupsi adalah karena pengaruh
modernisasi. Sehingga modernisasi mengubah nilai-nilai dasar dalam masyarakat. Berdasarkan
hal tersebut dapat mempelajari, meneliti, dan kemudian menumpahkan perhatian
pada penyebab terjadinya korupsi. Adapun factor-faktor penyebabnya antara lain
sebagai berikut:a) Ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan
ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
b) Kelemahan
ajaran-ajaran agama dan etika.
c) Akibat
kolonialisme atau suatu pengatuh pemerintah asing tidak menggugah kesetiaan dan
kepatuhan yang diperluka untuk membendung korupsi.
d) Kurang
dan kurannya pengaruh pendidikan.
e) Kemiskinan
yang bersifat structural.
f) Sanksi
hukum yang lemah.
g) Kurang
dan terbatasnya lingkungan yang anti korupsi.
h) Struktur
pemerintahan yang lunak.
i)
Perubahan radikal,
sehingga terganggunya kestabilan mental. Ketika suatu system nilai mengalami perubahan
radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
j)
Kondisi masyarakat karena
korupsi dalam suatu birokrasi bias memberikan cerminan keadaan masyarakat
secara keseluruhan.
Dari sepuluh penyebab
korupsi tersebut, adapun tiga faktor yang harus kita perhatikan. Diantaranya
adalah faktor politik, factor yuridis, serta factor social budaya. Serta
bagaimana pandangan mengenai korupsi dari ketiga factor tersebut.A. Faktor
Politik
Terjadinya korupsi bisa
disebabkan oleh faktor politik atau yang berkaitan dengan masalah kekuasaan.
Para pakar dalam disiplin ilmu politik menyebutkan bahwa faktor kekuasaan yang
menyebabkan korupsi sebagaimana yang dikemukakan oleh lord acton yaitu
kekuasaan cenderung korupsi, dan kekuasaan yang berlebihan menyebabkan korupsi
berlebihan pula.Perkembangan korupsi di
Indonesia tampaknya terpelihara dan secara tertutup dilingdungi oleh mereka
yang berkuasa. Suatu bentuk baru dalam sejarah korupsi di Indonesia waktu itu
yaitu peranan bank dalam meningkatkan korupsi yang biasa terjadi yaitu korupsi
pejabat bank dalam bentuk komisi-komisi atau penyuapan setiap pinjaman yang
diperoleh dari bank namun dari jaminan keamanan yang cukup. Perwujudan kegiatan
korupsi itu merupakan partisipasi para direktur bank dalam mengorganisasi
persekutuan perbankan yang illegal.B. Faktor
Yuridis
Korupsi yang disebabkan
oleh factor yuridis yaitu berupa lemahnya sanki hukum maupun peluang terobosan
pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sehingga dalam penegakan hukum ini dapat dilihat dari dua aspek pertama,
menyangkut peranan hati meskipun sesuai dan tepat dengan kesalahan terdakwa
korupsi serta dari segi peraturan perundang-undangan telah benar namun diluar
ketentuan yang digariskan tersebut hakim selaku unsur penegak hokum yang
bertanggung jawab dalam membentuk hukum tentunya harus memiliki persepsi
pemikiran yang luas dalam menjatuhkan keputusan akhir sehingga jangan sampai
terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan pidana atau vonis apalagi seperti
memberikan hukuman yang terlalu ringan bagi para koruptor.Kedua sanksi yang memang
lemah berdasarkan bunyi-bunyi pasal dan ayat pada peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.jika factor kelemahan yuridis
tersebut disebabkan oleh peratran perundang-undangan yang tidak canggih dan
tidak mampu mengikuti arus perkembagan ilmu, budaya, dan teknologi kiranya
perlu dengan segera untuk merumuskan dan menyusun kembali peraturan
perudang-undangan tentang korupsi, yang mampu dan sesuai dengan perkembangan
zaman.C. Faktor
Sosial Budaya
Apabila seseorang menghubungkan
korupsi dengan social budaya, maka dapat dicatat bahwa korupsi di Indonesia,
antara lain bersumber pada peninggalan feudal, yang sekarang meimbukan benturan
kesetiaan yaitu antara kewajiban-kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban
terhadap Negara. Oleh karena itu, banyak orang terkemuka seperti pejabat dalam
masyarakat Indonesia, meskipun berpangkat rendah menganggap biasa melakukan
korupsi. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan kepribadian yaitu meliputi
mental dan moral yang dimiliki. Jika dipertanyakan, apa sebabnya kepribadian
orang-oran terkemuka menjadi demikian dan mengapa menempuh jenis kehidupan yang
demikian.Hal tersebut jawabannya
ialah, kebudayan yang dianutnya bertanggung jawab. Sebab kebudayaan adalah
kesempurnaan atau klengkapan yag direncanakan untuk kelangsungan dan
peningkatan hidup manusia. Dengan demikian semua segi kehidupan manusia tentu
dipengaruhi oleh kebudayaannya, bahkan kebutuhan biologisnya, seperti makanan,
buang air, dan hubungan seks. Demikian pul kelakuan manusia dalam mata
pencahariannya, baik yang halal maupun tidak halal seperti korupsi misalnya dan
perlakuan terhadap sesamanya.Demikianlah korupsi yang
termasuk dalam kebiasaan atau tradisi idup golongan elite dan berpengaruh dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Kondisi tersebut kiranya perlu
ditinjau dan diungkap dalam kaitanya dengan sejarah kebudayaan Indonesia.Oleh karena itu, apabila
meninjau sejarah Indonesia, maka yang diutamakan adalah segi-segi tertentu
yaitu yang bias memberikan pengertian lebih mendalam terhadap kebudayaannya.
Sehingga memungknkan untuk menyaksikan bagaimana penyesuaiannnya dengan
gejala-gejala social yang kini sedang terjadi seperti meluasnya kejahatan atau
tindak pidana korupsi. KesimpulanJadi,
menurut saya dan beberapa artikel yang say abaca dan kutip di beberapa situs, korupsi
yang terjadi sekarang ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; faktor Politik
yang ditandai dengan kekuasan yang berlebihan, faktor Yuridis ditandai dengan
keberpihakan para penegak hukum, dan faktor budaya yang ditandai dengan
struktur masyarakat feodalisme.Tentunya dalam
memahami korupsi hendaknya kita jangan arogan atau pun masa bodoh terhadap
kejahatan ini. Bagaimanapun juga sebagai kaum akademik kita harus berusaha
memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi.Demikian
pemaparan yang dapat saya sampaikan tentu masih banyak kekurangan maupun
kesalahan baik dari segi bahasa maupun tulisan. Kritik serta saran yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini
selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar